Terungkaplah Sudah Pelaku Penganiayaan, Kini Diamankan Polisi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 23 Oktober 2018

Terungkaplah Sudah Pelaku Penganiayaan, Kini Diamankan Polisi


Lumajang, Metro Jatim;

Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan kini diamankan polisi yang mengakibatkan  korban meninggal dunia.

kasus tersebut dari Unit Reskrim Polsek Klakah diback up Satreskrim Polres Lumajang menangkap pelaku yang bernama Muhammad Saifullah (25) Alamat Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang ditangkap  dirumah saudaranya di Desa/Kecamatan Klakah dipimpin langsung oleh  Kasat Reskrim, AKP Hasran SH M,Hum, Senin (22/10) sekira pukul 17.45 WIB.

Atas dasar   laporan polisi dasar LP/37/X/2018/JATIM/RES LMJ/SEK KLK, tanggal 21 Oktober 2018 terjadi kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban nyawanya tidak bisa selamatkan yang terjadi  Minggu, (21/10/2018,sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Desa selatan Pasar Hewan Desa Kebonan Kec. Klakah Kab. Lumajang Jawa Timur.

Pelaku atas syaifulloh dan korban bernama Sutir (38) alamat Dusun. Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP H.Rachmad Iswan Nusi S.I.K, M.H melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro mengungkapkan kronologis kejadian terjadinya peristiwa ini yaitu Pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul 17.30 Wib, korban bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun usai melaksanakan kontrol dari Puskesmas Klakah, tepatnya di Jln. Desa selatan Pasar Hewan Desa. Kebonan Kecamatan Klakah secara tiba-tiba dihentikan oleh 2 pelaku yang menggunakan Sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna Hitam silver dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan Sajam dan Senjata Air Soft Gun.

"Pelaku habis melakukan penganiayaan , langsung melarikan diri dan  meninggalkan korbannya tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian tanpa membawa barang berharga milik korbannya, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus ini bermotif asmara, kami mendapatkan informasi bahwa  korban pernah menjalin hubungan dengan isteri pelaku, dan hal ini yang membuat pelaku gelap mata," ungkapnya.

Masih menurut Catur bahwa “Saat berada di lokasi kejadian korban sempat mendapatkan  pertolongan dari masyarakat sekitar dan dilarikan ke RSUD Lumajang untuk diberikan tindakan medis dengan menggunakan ambulan Desa Kebonan, setelah dilakukan upaya medis selang beberapa waktu nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi” tambahnya.

Kini barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 1 bilah Sajam jenis Clurit berikut sarung sajam terbuat dari kulit warna coklat,  1 buah Pistol Jenis Soft Gun merk Colt Defender berikut 9  butir peluru gotri yang berada dalam pistol dan 1 tabung Gas CO, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver Nopol L 3230 OZ serta 1 pasang pakaian yang digunakan pada saat terjadinya peristiwa kejadian, sedangkan dari tangan korban, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor  merk Honda Supra Fit warna biru silver Nopol L 2407 BW serta pakaian yang digunakan Korban.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Abd Halim sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini