Pencuri HP Asal Denpasar Digelandang Aparat Polsek Genteng - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 19 Oktober 2018

Pencuri HP Asal Denpasar Digelandang Aparat Polsek Genteng


Banyuwangi, Metro Jatim;

Tim Reskrim Polsek Genteng berhasil mencokok pelaku pencurian sebuah handphone bernama Faruk Faisal, pada Rabu (17/10/18) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 34 tahun tersebut diketahui sebagai warga JL Nusakambangan GG VI/31 BDPSB/Lingkungan Jematang Dusun Jematang Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kabupaten Denpasar Bali.


Korbannya adalah seorang pelajar berusia 18 tahun bernama Leon Delaney. "Handphone jenis I Phone warna putih merah berikut doosbooknya yang baru saya beli Rp 16 juta hilang saat berada di warung kopi Pak To di Jembatan Gantung Maron Pak," terang Leon saat melapor di Mapolsek Genteng didampingi temannya sesama pelajar bernama Firly (19).


Penuturan Kapolsek Genteng Kompol Samsodin melalui Kanitreskrim Iptu Puji Wahyono, seusai menerima laporan korban pada Sabtu (6/10/18) sekira pukul 16.10 WIB, pihaknya bersama anggota langsung melakukan olah TKP di Warkop Pak To, di Jembatan Gantung Maron, masuk Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.


Kanitreskrim Iptu Puji Wahyono yang bergerak bersama tim nya, akhirnya mulai menemujan titik terang. Berkat informasi warga, nama seseorang yang dicurigai pun berhasil dikantongi.


"Ada sedikit kendala, karena pelaku ini sudah mengetahui kalau gerak geriknya kita awasi. Namun saat malam tiba, begitu dia sedang asyik di sebuah warung kopi di Dusun Canga'an, langsung kita lakukan penangkapan," papar Iptu Puji Wahyono, Kamis (18/10/18) sore.


Saat ditangkap, ternyata BB 1 unit HP I Phone warna Putih merah beserta doosbook nya juga masih berada ditangan pelaku. Sehingga pelaku pun tidak bisa mengelak serta pasrah sewaktu digelandang aparat kedalam sel Mapolsek Genteng.


"Seusai kita lakukan penyidikan, pelaku langsung naik kelas menjadi tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 362 sebagaimana KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Iptu Puji Wahyono. (Agus)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini