Pemuda Asal Pancoran Diringkus Polisi Gara Gara Transaksi Pil Trex - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 04 Oktober 2018

Pemuda Asal Pancoran Diringkus Polisi Gara Gara Transaksi Pil Trex


Banyuwangi, Metro Jatim;
Muhammad Irsam Aldues, asal Dusun Pancoran RT 01 RW 03 Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, dicyduk Tim Reskrim Polsek Rogojampi. Karena pemuda berusia 21 tahun ini tertangkap tangan saat berjualan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl atau yang keren disebut pil trex. 


Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 32 butir pil trex dan uang tunai Rp 545 ribu. "Saat ini pelaku berikut BB nya kita amankan di Mapolsek," terang Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono SH, Kamis 4/10/18) pagi.


Penangkapan terhadap pelaku yang sekujur badannya penuh dengan tato ini dilakukan polisi pada Rabu malam (3/10/18) sekitar pukul 21.30 WIB. "Pelaku kita cyduk selepas bertransaksi dengan pembelinya di sebuah rumah di Dusun Pancoran Desa Karangbendo," jelas Kompol Suharyono lagi.


Penuturan Kompol Suharyono yang sebelumnya sebagai Kabag Ops di Polres Situbondo ini, awalnya pada Rabu (3/10/18) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Pancoran Karangbendo, sering digunakan sebagai tempat transaksi pil trex. "Kita turunkan anggota untuk lidik. Lalu tepat jam 21.30 WIB, kita lakukan penggerebekan," paparnya.


Saat penggerebekan, ada 2 pemuda yang tertangkap tangan yaitu Muhammad Mas Bobby dan Muhammad Irsam Aldues. Sewaktu digeledah, ditemukan 32 butir pil trex dari saku celana depan kanan Muh Mas Bobby. Pengakuannya, 32 butir pil trex itu miliknya hasil membeli kepada Muh Irsam Aldues, yang seketika juga digeledah dan ditemukan uang tunai Rp 545 ribu. "Begitu diinterogasi, Muh Irsam Aldues mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan pil trex," bebernya.


Atas perbuatannya yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, maka Muh Irsam Aldues dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Agus )

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini