Lumajang, Metro Jatim;
Kurang dari 24 jam pelaku Tindak Pidana Penganiayaan kini mendekam di balik jeruji tahanan mapolres Lumajang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Satreskrim Polres Lumajang langsung menangkap pelaku yang bernama Muhammad Saifullah (25) Alamat Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang ditangkap dirumah saudaranya di Desa/Kecamatan Klakah dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Hasran SH M,Hum, Senin (22/10) sekira pukul 17.45 WIB.
Hasil intrugasi saat pres riliase di lobi Polres Lumajang hari ini Rabo,24/10/2018. Pelaku atas nama Muhammad Syaiful dengan terang- terangan menjelaskan, "Saya memang benar- benar geram dengan ulah Satir (korban) karena dia memang terkenal dengan ulah bejatnya yang selalu mengganggu istri orang, dan saat inilah apes karena menggangu istri saya mas, jadi saya sengaja pulang dari Malaysia secara diam- diam supaya istri saya tidak tahu atas kedatangan saya dan saya langsung masuk ke dalam rumah dan langsung merampas Hp istri saya hingga menemukan sms dari korban yang isinya sayang sayangan dan ajak ketemuan? dari situlah saya kecewa dan gelap mata untuk menghabisi dia lantaran selingkuhi istri saya, atas dasar pengakuan istri saya bahwa dirinya pernah tiduri istri saya," aku M Syaiful ke Media.
Atas dasar laporan polisi dasar LP/37/X/2018/JATIM/RES LMJ/SEK KLK, tanggal 21 Oktober 2018 terjadi kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban nyawanya tidak bisa selamatkan yang terjadi Minggu, (21/10/2018) sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Desa selatan Pasar Hewan Desa Kebonan Kec. Klakah Kab. Lumajang Jawa Timur.
Pelaku atas Muhammad Syaifulloh dan korban bernama Sutir (38) alamat Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP H.Rachmad Iswan Nusi S.I.K, M.H melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro mengungkapkan kronologis kejadian terjadinya peristiwa ini yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul 17.30 Wib, korban bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun usai melaksanakan kontrol dari Puskesmas Klakah, tepatnya di Jln. Desa selatan Pasar Hewan Desa. Kebonan Kecamatan Klakah secara tiba-tiba dihentikan oleh 2 pelaku yang menggunakan Sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna Hitam silver dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan Sajam dan Senjata Air Soft Gun.
"Pelaku habis melakukan penganiayaan, langsung melarikan diri dan meninggalkan korbannya tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian tanpa membawa barang berharga milik korbannya, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus ini bermotif asmara, kami mendapatkan informasi bahwa korban pernah menjalin hubungan dengan isteri pelaku, dan hal ini yang membuat pelaku gelap mata," ungkapnya.
Masih menurut Catur, “Saat berada di lokasi kejadian korban sempat mendapatkan pertolongan dari masyarakat sekitar dan dilarikan ke RSUD Lumajang untuk diberikan tindakan medis dengan menggunakan ambulan Desa Kebonan, setelah dilakukan upaya medis selang beberapa waktu nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi” tambahnya.
Kini barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 1 bilah Sajam jenis Clurit berikut sarung sajam terbuat dari kulit warna coklat, 1 buah Pistol Jenis Soft Gun merk Colt Defender berikut 9 butir peluru gotri yang berada dalam pistol dan 1 tabung Gas CO, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver Nopol L 3230 OZ serta 1 pasang pakaian yang digunakan pada saat terjadinya peristiwa kejadian, sedangkan dari tangan korban, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru silver Nopol L 2407 BW serta pakaian yang digunakan Korban.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Abd Halim sp