Kepala Desa Dawuan Wetan, Kini Jadi Tahanan Kota - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 17 Oktober 2018

Kepala Desa Dawuan Wetan, Kini Jadi Tahanan Kota

KASATRESKRIM POLRES LUMAJANG, HASRAN

Lumajang: Metro Jatim

Husen 55 th Kepala Desa,  Dawuhan Wetan yang terlibat kasus pemilikan senjata api (Senpi) tanpa ijin menjadi tahanan kota, setelah menjalani masa hukuman 10 hari di tahanan rutan polres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, Hum menjelaskan pengalihan tahanan Husen berdasarkan pertimbangan status yang bersangkutan sebagai kepala desa. Agar tidak sampai terjadi kekosongan pemerintahan dan pelayanan di desa.

Husen (kades Dawuan Wetan) bukan  berarti dilepaskan tetapi dialihkan menjadi tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya Hasran ketika ditemui diruang kerjanya. 

Dengan syarat, Kades selama menjadi proses tahanan kota harus wajib lapor.  "Hingga proses perkaranya hingga rampung di jaksa penuntut umum," Jelas Kasat Reskrim. 

Perubahan pemberlakuan status menjadi tahanan kota setelah keputusan Polres Lumajang untuk mengubah status penahanan Husen, setelah ada jaminan penasihat hukum (PH) tersangka.

"Status itu resmi diberlakukan pada Senin (15/10/2018) kemarin setelah ada pertimbangan dari penasihat hukum Adi Riwayanto, " Ucapnya. 

Penangkapan terhadap Husen bermula Satreskoba mengungkap pengedar narkoba jenis sabu bernama Buren warga Dusun Kidul Sawah, Desa Kudus, Kecamatan Klakah. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan warna silver, dan senjata tajam.

Pada saat melakukan penggeledahan polisi menemukan senjata api rakitan, beserta 1 magazine, dan 2 selongsong peluru, serta mengamankan 4 buah clurit,” ungkapnya.

Berawal dari pengakuan Buren mendapatkan senjata api rakitan tesebut dari Kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Setelah itu polisi langsung mengamankan Husen dirumahnya.

Waktu di intrograsi polisi Husen mengakui atas pemilikan senjata api berkaliber 7,65×17 mm. Bahkan dirinya mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari orang tak dikenal dua tahun yang lalu dengan cara membeli dengan harga 500 ribu.

“HSN memberikan senjata api kepada Buren untuk memperbaiki, karena sudah mulai berkarat,” jelas AKP Hasran. 

Dihadapan polisi, Husen mengaku tidak pernah menggunakan senjata api rakitan lebih banyak menyimpan di dalam lemari dirumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hmendekam disel tahanan Mapolres Lumajang,

“Tersangka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya

Reporter : Abd Halim sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini