Banyuwangi, Metro Jatim;
Patut untuk dipertanyakan terkait dengan keberadaan bangunan yang berdiri diarea tanah Setren milik Pengairan Provinsi atau DAS, bangunan yang berdiri dengan kokoh dipinggir Dam Setali menimbulkan pertanyaan warga, karena disebelah bangunan yang dibangun secara permanen tersebut ada papan pengumuman dari dinas PU Pengairan yang berbunyi larangan untuk mendirikan bangunan, terus bagaimana kok bisa dibiarkan, apakah dinas PU Pengairan membuat aturan untuk dilanggar?
Untuk mengetahui lebih lanjut media Metro Jatim menghubungi Supriyadi salah satu pegawai dinas PU Pengairan kabupaten Banyuwangi untuk dikonfirmasi lewat HandPhone. Menurut Supriyadi "Bangunan yang berada diarea tanah milik pengairan yang berada dipinggir Dam Detail jalan dusun Maron tepatnya di dekat Jembatan Gantung itu sudah bersertifikat Hak Milik SHM, menurut Supriyadi itu kewenangan dinas Pengairan Provinsi selebihnya saya tidak mengetahui." Begitu ujarnya selanjutnya ia mempersilahkan untuk menanyakan kepada pemiliknya Sertifikat.
Untuk mengetahui lebih lanjut kami pun mencari sumber informasi untuk mengetahui peroses pembuatan Sertifikat Hak Milik SHM yang katanya sudah jadi. Setelah kami telusuri lebih lanjut ternyata memang betul bahwa lokasi tanah Stren yang didirikan bangunan oleh warga tersebut ternyata sudah keluar sertifikat Hak Milik nomor 05461 yang diterbitkan tahun 2017 dengan dasar Konversi mengunakan surat pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas PU Pengairan Provinsi.
Dengan adanya informasi yang berkembang dimasyarakat terkait bangunan yang dirikan oleh warga dipinggir Dam Setali tersebut mendapat tanggapan serius oleh 2 tokoh Lsm senior yang ada di Banyuwangi, H. Suyoto Soleh ketua LSM Suara Bangsa bersama Rizky Kurniawan ketua LSM BLAK, mempertanyakan terkait keberadaan bangunan yang didirikan oleh warga di wilayah tanah Setren milik Pengairan Provinsi yang katanya sudah dilepas.
Menurut 2 tokoh tersebut yang dipertanyakan ialah bagaimana cara pelepasannya dengan mudahnya mengeluarkan Sertifikat Hak Milik tanpa harus dikaji terlebih dahulu. Seharusnya ditinjau ulang terlebih dahulu apakah sudah benar persyaratannya atau belum, karena di sebelah bangunan milik warga yang sudah bersertifikat berdiri papan pengumuman yang bertuliskan dilarang mendirikan bangunan.
Rizky Kurniawan ketua LSM BLAK saat dikonfirmasi media Metro Jatim menyampaikan "Hasil temuan saya dengan Lam Suara Bangsa akan segera saya tindak lanjuti untuk pelaporan ke dinas terkait karena menurut saya ada keganjilan yang dilakukan oleh oknum terkait atas keluarnya Sertifikat SHM dengan dasar Konversi. Hanya mengunakan surat pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas PU Pengairan provinsi." Begitu pungkasnya. (Ags)