Tanah Setren Di Dam Setail Berdiri Peringatan Larangan Tidak Boleh Mendirikan Bangunan, 2017 Terbit SHM - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 01 September 2018

Tanah Setren Di Dam Setail Berdiri Peringatan Larangan Tidak Boleh Mendirikan Bangunan, 2017 Terbit SHM


Banyuwangi, Metro Jatim;

Patut untuk  dipertanyakan terkait dengan keberadaan bangunan yang  berdiri diarea  tanah Setren  milik  Pengairan  Provinsi atau DAS, bangunan  yang berdiri dengan kokoh  dipinggir Dam Setali  menimbulkan pertanyaan warga, karena  disebelah bangunan yang  dibangun secara permanen  tersebut ada papan  pengumuman dari dinas PU  Pengairan yang berbunyi larangan untuk mendirikan bangunan, terus bagaimana kok bisa dibiarkan, apakah  dinas  PU Pengairan  membuat aturan  untuk  dilanggar?


Untuk mengetahui  lebih lanjut media Metro Jatim menghubungi Supriyadi salah satu pegawai dinas PU  Pengairan  kabupaten Banyuwangi untuk dikonfirmasi lewat HandPhone. Menurut  Supriyadi  "Bangunan  yang berada  diarea tanah milik pengairan yang berada  dipinggir Dam  Detail jalan  dusun Maron tepatnya di dekat Jembatan Gantung itu sudah bersertifikat Hak Milik  SHM, menurut  Supriyadi itu kewenangan dinas  Pengairan  Provinsi selebihnya saya tidak  mengetahui." Begitu ujarnya selanjutnya ia mempersilahkan untuk menanyakan kepada pemiliknya Sertifikat.


Untuk mengetahui lebih lanjut  kami pun mencari sumber informasi  untuk  mengetahui peroses pembuatan  Sertifikat Hak Milik SHM  yang katanya sudah jadi. Setelah kami telusuri lebih lanjut ternyata memang betul bahwa lokasi tanah  Stren  yang didirikan bangunan oleh warga tersebut ternyata sudah keluar sertifikat  Hak Milik nomor 05461 yang  diterbitkan tahun 2017 dengan dasar Konversi mengunakan  surat  pelepasan yang  dikeluarkan oleh dinas PU  Pengairan Provinsi.


Dengan adanya informasi  yang  berkembang dimasyarakat  terkait bangunan  yang  dirikan  oleh warga  dipinggir Dam  Setali tersebut mendapat tanggapan serius oleh 2 tokoh Lsm  senior yang ada  di Banyuwangi, H. Suyoto  Soleh ketua  LSM Suara Bangsa bersama Rizky Kurniawan ketua LSM BLAK, mempertanyakan terkait  keberadaan  bangunan  yang  didirikan  oleh warga  di wilayah tanah  Setren  milik Pengairan Provinsi  yang katanya sudah dilepas.


Menurut 2 tokoh tersebut yang dipertanyakan ialah bagaimana  cara pelepasannya dengan mudahnya  mengeluarkan Sertifikat Hak  Milik  tanpa  harus  dikaji terlebih dahulu. Seharusnya ditinjau ulang terlebih dahulu apakah sudah benar persyaratannya atau belum, karena di sebelah bangunan milik warga yang sudah  bersertifikat  berdiri papan pengumuman yang  bertuliskan dilarang  mendirikan bangunan.


Rizky  Kurniawan ketua LSM BLAK saat dikonfirmasi  media  Metro Jatim  menyampaikan "Hasil temuan  saya dengan  Lam Suara  Bangsa akan segera saya tindak lanjuti untuk  pelaporan ke dinas terkait karena  menurut  saya  ada keganjilan yang dilakukan  oleh oknum  terkait  atas keluarnya  Sertifikat  SHM dengan dasar  Konversi. Hanya mengunakan  surat pelepasan  yang  dikeluarkan oleh dinas PU Pengairan provinsi." Begitu pungkasnya. (Ags)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini