Tulungagung, Metro Jatim;
Marak sekali peredaran roti ilegal dan kosmetik ilegal di Kabupaten Tulungagung. Kedua produk ilegal ini peredarannya sangat luar biasa dan di konsumsi masyarakat yang meminatinya.
Disebut roti ilegal dan kosmetik ilegal karena tidak tertera izin rumah tangga, BPOM, izin kemasan, izin edar, dan tidak adanya izin departemen Kesehatan. Temuan produk-produk ilegal ini membahayakan kesehatan masyarakat, produk roti dan kosmetik ilegal ini tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
Perbuatan yang dilakukan pemilik sarana merupakan pelanggaran terhadap pasal 139, 142, dan 143 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kesaksian salah satu warga yang sudah memakai kosmetik ilegal mengatakan, "Setelah pemakaian produk kosmetik ilegal kulit saya menjadi merah dan gatal. Kosmetik ilegal ini saya beli di salah satu salon yang ada di Desa Ketanon Kabupaten Tulungagung," ungkap Dewi (nama samaran).
Semoga dengan diturunkannya berita ini dinas terkait bisa menindak lanjutinya. (Rahmad Irfani)