Oknum Guru Menjadi Pengepul Jamu Ilegal di Kabupaten Tulungagung - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 18 September 2018

Oknum Guru Menjadi Pengepul Jamu Ilegal di Kabupaten Tulungagung

Salah Satu Kios Jamu Ilegal

Tulungagung, Metro Jatim;

Maraknya jamu ilegal di Kabupaten Tulungagung membuat wartawan Metro Jatim penasaran dan melakukan investigasi ke lokasi - lokasi dimana para penjual berjualan jamu tersebut.

Salah satu jamu ilegal yang cukup diminati berada di desa Bendil wungu kabupaten Tulungagung, setelah sampai ke lokasi kami ditemui oleh salah satu karyawan di toko jamu ilegal tersebut dan kami melihat kemasan jamu tersebut memakai botol air mineral kosongan tidak tertera perizinan bpom, tidak adanya izin departemen kesehatan, tidak memiliki izin kemasan dan tidak memiliki izin edar.

Kios Jamu Ilegal Milik Maji

Salah satu karyawan mengatakan jamu ini kami ngambilnya dari Maji yang rumahnya berada di desa Pulotondo.

Tim awak media pun bergegas menuju rumah Maji yang ada di Desa Pulotondo, setelah sampai tim awak media pun tercengang melihat bentuk jamu yang sama persis ada di tempate Maji, serta penasaran siapakah sebenarnya Maji, setelah ketemu beliau ternyata Maji bekerja sebagai guru di salah satu SMPN di desa Ngunut.

Maji (Salah satu oknum guru SMP yang menjadi pengepul jamu ilegal)

Maji merupakan salah satu pengepul produk jamu ilegal ini. 

Bagi para penjual dan pengepul jamu ilegal telah melanggar pasal 197 undang undang RI no. 36 th. 2009 tentang kesehatan, pasal 120 undang undang RI no. 3 th. 2014 tentang perindustrian, pasal 62 undang undang RI No. 8 th. 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 106 undang undang RI no. 7 th. 2014 tentang perdagangan, Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 13,5 milliar.

Semoga ditindak lanjuti dan diadakan penertiban dari pihak terkait. (Rahmad Irfani)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini