Banyuwangi, Metro Jatim;
Permasalahan sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat sepertinya tidak pernah ada habisnya. Permasalahan yang sering berujung di meja hijau atau pengadilan melalui peroses Perdata tidak pernah membuat jera masyarakat untuk tidak melakukan gugatan. Kali ini terjadi di Desa Sempu Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, ternyata masih menyisakan permasalahan yang melibatkan mantan istri dan suami barunya.
Sebenarnya permasalahan pengakuan tanah beserta rumah oleh DW sebagai mantan istri Gunawan itu sudah berlangsung lama, obyek yang terletak di Desa Sempu Kecamatan Sempu masih menyisakan polemik antara kedua belah pihak yang sama sama mengeklaim bahwa tanah dan bangun ruko beserta Rumah adalah miliknya .
Karena pengakuan yang dilakukan oleh DW yang notabene adalah mantan istri Gunawan Setiyoko dengan beraninya menyewakan ruko yang berada dilokasi tanah yang bukan menjadi miliknya, tetapi DW berani menyewakan ruko kepada orang lain dengan dalih bahwa semua aset tersebut adalah miliknya tanpa dibuktikan dengan adanya alat bukti yang menerangkan bawah tanah atau bangun tersebut adalah miliknya, hebatnya lagi DW juga memberikan surat pejanjian yang isinya menerangkan bahwa tanah dan bangun ruko beserta rumah adalah kepunyaanya. Upaya DW untuk meyakinkan si penyewa agar mau untuk menyewanya.
Mengetahui bahwa ruko miliknya disewakan ke orang lain oleh mantan istrinya, Gunawan Setiyoko mengambil langkah tegas dengan cara mengadukan perbuatan mantan istrinya tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Sempu dengan laporan penyerobotan.
Gunawan selaku ahli waris dari Setiyoko ingin permasalahan tersebut bisa diketahui oleh masyarakat bahwa apa yang dilakukan mantan istrinya tersebut tidak benar, sehingga Gunawan menelpon salah awak media Metro Jatim untuk menceritakan permasalahan yang sebenarnya terjadi .
Untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Gunawan yang mengaku sebagai ahli waris dari Setiyoko, awak media Metro Jatim mendatangi lokasi obyek yang saat ini menjadi rebutan kedua belah pihak pada hari Selasa (121/9/2018), disaat ditemui dilokasi ruko yang ada di Dusun Sempu, Gunawan sedang membongkar kunci gembok pagar rumahnya dengan alat besi yang menyerupai linggis.
Disaat dikonfirmasi, Gunawan menyampaikan kepada media Metro Jatim, "Ini rumah saya kok digembok?" Saat ditanya siapa yang menggembok Gunawan menjawab, "Saya tidak tahu yang jelas ini perbuatan melawan hukum. Saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum, ". Kemudian awak media kembali bertanya, "Dengan dasar apa anda akan membawa masalah ini ke ranah hukum?". Gunawan menjawab, "Saya punya alat bukti sertifikat atas nama Setioko (alm), itu adalah orang tua saya," kata Gunawan.
Tidak berselang lama Gunawan masuk kedalam mobil, rupanya Gunawan mengambil sesuatu dari dalam mobil sambil menenteng tas berwarna hitam, dengan mengeluarkan bahasa "Iki mas buktine" maksudnya adalah "Ini mas buktinya" sambil memegang 1 sertifikat atas nama Setioko dan 2 akta waris atas nama Gunawan Setioko.
Disaat dikonfirmasi lebih lanjut Gunawan Setioko mengatakan, "Saya akan menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah hukum karena saya sudah dibuat malu oleh mantan istri saya, kalau memang DW punya alat bukti bahwa semua itu adalah miliknya silahkan mengajukan gugatan di pengadilan saya akan tunggu, tapi kalau tidak punya alat bukti terus mengaku - aku saya harap DW sadar diri untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Gunawan Setioko saat dilokasi ruko yang saat ini menjadi rebutan. (Agus)