DEKLARASI KALAH TERHORMAT MENANG BERMARTABAT BAWASLU JEMBER AJAK SENAM AWAS - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 24 September 2018

DEKLARASI KALAH TERHORMAT MENANG BERMARTABAT BAWASLU JEMBER AJAK SENAM AWAS


Jember, Metro Jatim:

Mengawali kegiatan hari pertama masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar deklarasi damai yang dikemas dalam Senam Awas, bertempat di Alun - Alun Kota Jember, Minggu (23/09/18).

Deklarasi damai yang bertajuk Kalah Terhormat, Menang Bermartabat kali ini di ikuti oleh  kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Jember,partai peserta pemilu dan unsur Masyarakat sipil/militer.

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka,S.Sos, menyampaikan, deklarasi Kalah Terhormat, Menang Bermartabat, dimaksudkan untuk mengikat kesepakatan secara moral antar peserta pemilu agar sama - sama menjaga jalanya pesta demokrasi mendatang yang aman,damai dan tertib sesuai Undang Undang yang ada sehingga menghasilkan Pemilu yang Demokratis.

"Kampanye di larang  membawa anak kecil mengandung unsur Sara dan hasutan. Mempersoalkan Undang-Undang Dasar dan lambang Negara selain itu kampanye di larang menurunkan dan merusak alat peraga kampanye," Tegas Imam.

Tidak itu saja,perihal temuan DPT ganda,ia berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pencermatan di tingkat Kecamatan hingga TPS.

Ia juga berharap kepada semua pihak untuk bekerja sama secara partisipatif pasalnya bawaslu tidak bisa bekerja secara maksimal tanpa dukungan Masyarakat Jember.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH, menyampaikan bahwa deklarasi Kalah Terhormat Menang Bermartabat, merupakan sebuah peringatan kepada peserta pemilu dan simpatisanya agar dalam berkampanye selalu mentaati aturan, pasalnya ada Bawaslu yang siap mengawasi jalannya proses pemilu hingga selesai.

Masih menurut penuturan Kusworo, Kepolisian akan bekerja sama dengan Bawaslu dan kejaksaan dalam satu tim untuk membentuk sentra pengaduan pemilu yang tugasnya menampung laporan dari masyarakat yang nantinya akan dikaji oleh Bawaslu. Apabila Laporan itu terbukti merupakan tindak pidana pemilu, maka kepolisian  akan memproses hukum dan kemudian akan di kirim ke kejaksaan.


"Apabila di temukan pelanggaran pemilu, kami mohon kepada pihak - pihak terkait jangan terpancing, sehingga nantinya akan menimbulkan tindak pidana baru," Harapnya.

Reporter : Tahrir

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini