BUPATI FAIDA GANDENG KPK FOKUSKAN SASARAN PADA LEMBAGA DPRD DAN KPUD - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 13 September 2018

BUPATI FAIDA GANDENG KPK FOKUSKAN SASARAN PADA LEMBAGA DPRD DAN KPUD


Jember, Metro Jatim;
Bertempat di pendopo Wahyawibawagraha, bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi.


Sosialisasi di ikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah/kepala desa se-kabupaten Jember. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekan praktek grafitikasi khusus nya di Kabupaten Jember, Kamis (13/9/2018).


Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. dalam sambutannya menjelaskan perlunya pengetahuan tentang gratifikasi. "Kita harus tahu tata caranya terhindar dari masalah masalah gratifikasi," jelasnya.


Sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) in diharapkan menghilangkan keragu-raguan dalam menolak praktek gratifikasi.


“Kita harus berani mengatakan tidak, karena di tangan kita ada amanat yang menyangkut kesejahteraan masyarakat kita,” tegas Bupati Faida.  


Salah satu masalah gratifikasi ialah pada pengadaan. Bupati menyontohkan pengadaan 248 ambulans untuk desa, yang sempat dilaporan ke Polda karena korupsi. Namun laporan tersebut tidak terbukti.


“Jika memang anti-gratifikasi, kita perlu ilmu. Ilmu yang mengatakan bahwa di tempat kita tidak ada gratifikasi,” jelasnya. 
Ilmu menolak gratifikasi juga dapat menyelamatkan pada sisi administrasi, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.di akhir sambutanya beliau menegaskan bahwa penyuapan identik dengan gratifikasi.


Andy Purwana Group Head Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dalam paparannya menyampaikan, gratifikasi memang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun, gratifikasi dapat dikendalikan dengan program pengendalian gratifikasi. 
Gratifikasi identik dengan pemberian hadiah. Hadiah tersebut terkait dengan jabatan.


Sementara itu saat wawancara dengan awak media, Andy mengatakan bahwa pencegahan gratifikasi termasuk rencana strategis KPK yang masuk dalam program pencegahan korupsi. Disamping ada laporan LHPN, target sasaran di tahun ini adalah lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu yang ada di kabupaten dan kota.


"Untuk pemantauan nantinya akan di bentuk sekretariat bersama (Sekber) terdiri dari lima unsur lembaga pemerintah yaitu Bapenas, Kementerian R&B, Kemendagri, KSP dan KPK. Tugasnya adalah memonitor, mengawasi dan mengendalikan  langsung program pencegahan gratifikasi di Kabupaten dan Kota, termasuk di dalamnya pencegahan korupsi," tegasnya.
Reporter : Tahrir

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini