Tulungagung, Metro Jatim;
Kosmetik yang ilegal biasanya tidak tertera izin Bpom, tidak tertera izin departemen kesehatan, tidak tertera komposisi, tidak adanya izin edar dan tidak ada izin kemasan.
Harga berfariasi mulai dari yang paling murah hingga mahal, masyarakat bisa memilih dan menentukan kosmetik manakah yang terbaik buat kulitnya.
Ketika tim jurnalis Metro Jatim melakukan investigasi kami bertemu dengan salah satu warga dari sebuah desa yang mengalami iritasi dan penglupasan kulit akibat memakai kosmetik ilegal, sebut aja namanya Susi (nama samaran) mengatakan awalnya kulit saya normal tidak merah seperti mengelupas seperti sekarang ini mas, pipi saya merah setelah memakai kosmetik ilegal. Ia merasa kecewa dengan kwalitas kosmetik yang dia beli, lagi pula saya juga nggak tau komposisinya juga.
Bagi siapa pun yang menjual dan mengedarkan kosmetik ilegal maka akan melanggar pasal 196 dan pasal 197.
(Irfan)