Tulungagung, Metro Jatim;
Saat melintasi Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 18 Austus 2018 pandangan kita akan langsung tertuju kepada penambang pasir ilegal yg masih beraktifitas. Kegiatan ini tentu melanggar, karena tidak adanya ijin yang lengkap.
Saat dikonformasi oleh awak media, terjadilah tanya jawab dengan pihak penambang, "Pasir disini dijual dgn harga berapa Pak per truknya?"
Penambang pasirpun menjawab, "Kurang lebihnya sekitar 750 ribu pertruknya,".
Sangat disayangkan mengapa penambang pasir ilegal ini masih dibiarkan beroperasi, padahal bisa mengakibatkan abrasi dan erosi di daerah tersebut. Semoga dengan adanya informasi ini segera ditindak lanjuti. (Irfan)