Tidak Terima Sawahnya Di Eksekusi, Jumani Ajukan Gugatan Di PN Banyuwangi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 15 Agustus 2018

Tidak Terima Sawahnya Di Eksekusi, Jumani Ajukan Gugatan Di PN Banyuwangi


Banyuwangi, Metro Jatim;
Selasa 14/8/2018, perkara perdata yang bergulir sampai ke Mahkamah Agung yang di akhiri dengan penetapan Eksekusi ternyata berbuntut panjang. Pihak tergugat yang dikalahkan melalui putusan Mahkamah Agung saat  ini mengajukan Gugatan lagi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Obyek sengketa yang terletak di RT 37 RW 14 Dusun Sumberwadung Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ternyata masih menyisakan permasalahan yang tidak kunjung selesai.


Upaya Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh ahli waris dari almarhum Mbok Rombong atau Ngatinem ternyata di pertanyakan oleh salah satu warga yang sawahnya ikut di eksekusi.


Jumani salah satu warga yang tidak turut menjadi tergugat tetapi obyeknya ikut di eksekusi merasa keberatan sehinga melalui kuasa hukumnya yang bernama Fahrurozi, SH melakukan upaya perdata baru lewat Pengadilan Negeri Banyuwangi meminta untuk dilakukan PS atau tunjuk batas supaya ada kejelasan batas obyek yang disengketakan.


"Saya tidak pernah digugat tetapi sawah saya ikut di eksekusi, makanya saya minta pihak pengadilan untuk tunjuk batas biar ada kejelasan mas" jawab Jumani dengan wajah penuh emosi.


Saat dikonfirmasi awak media Metro Jatim, Sudarwati yang ada di lokasi obyek sengketa menjelaskan bahwa segala permasalahan sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya yang bernama Komarudin, SH., M.Hum. Menurut Sudarmi, dirinya menguasai obyek dengan dasar putusan Mahkamah Agung dan Penetapan Eksekusi Pengadaan Negeri Banyuwangi. Sudarmi menambahkan kalau memang dalam putusan ada yang merasa keberatan di persilakan untuk mengugat.


Sementara  pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi datang ke lokasi diterima oleh para pihak tergugat atau Sudarmi dengan didampingi kuasa hukumnya Komarudin, SH, M.Hum Sedangkan dari pihak penggugat atau Jumani dengan didampingi kuasa hukumnya Fahrurozi, SH. (Ags)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini