Kediri, Metro Jatim;
Sunarto warga Dusun Bringin Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri seorang wirausahawan yang terombang terambing penyebabnya ditipu oleh seseorang bernama Yunardi warga Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Perkara penipuan tersebut mengakibatkan kerugian materi berupa uang tunai sebesar Rp 75.000.000, 00.
Menurut pengakuan Sunarto penipuan tersebut berawal ketika seorang yang dikenal hanya dalam beberapa bulan tersebut, menawarkan sebuah kerjasama di bidang produksi pakan ternak dan pemasarannya. Setelah beberapa bulan setelah Yunardi meyakinkan Sunarto akhirnya membuahkan hasil, Hal tersebut karena Sunarto selaku korban sepakat untuk menanamkan Modal sebesar Rp 75.000.000, 00 yang dipercayakan kepadanya.
"Saya bekerja sama dengan Yunardi gara gara termakan kata kata manis yang dikatakan olehnya. Diawal perjanjian sampai berkhirnya masa kerjasama tersebut saya tidak mendapatkan uang saya, yaitu uang Permodalan beserta keuntungan sebesar 10% dari modal yang ditanam setiap bulannya." Ungkap Sunarto.
Ia juga menegaskan alasan kuat dia ditipu oleh Yunardi "Sejak 26 Desember 2016 sampai dengan 7 Juni 2018 kerjasama ini tidak membuahkan keuntungan sama sekali, usaha yang dijalankan oleh Yunardi tidak ada jejaknya sama sekali mulai dari Produk pakan, Mesin Produksi, Sampai dengan aktifitas Jual beli tidak terlihat. Masak ini bukan penipuan namanya?" Ujar Sunarto terlihat kesal.
Karena merasa sudah habis rasa toleransinya kepada Yunardi dan Masa Kerjasama sudah melampaui dari waktu yang ditentukan sesuai dengan apa yang tercantum di Akta Perjanjian Kerjasama yang dibuat di Notaris di daerah Pare Kabupaten Kediri. Akhirnya Sunarto melaporkan kejadian penipuan yang menimpanya di Polres Kediri pada 8 Juni 2018.
Setelah dilaporkan dan mendapat beberapa panggilan. Akhirnya Sunarto dapat dipertemukan di Polres Pare dengan Yunardi melalui upaya Polisi dengan cara memberikan surat panggilan kepadanya, di dalam pertemuan tersebut didampinggi oleh pengacaranya menyampaikan akan membayar untuk kerjasama tersebut dalam Jangka waktu 3 Hari kedepan tepatnya pada 3 Agustus 2018. Setelah tiba pada waktu yang dijanjikan Yunardi melalui pengacaranya tidak dapat memenuhi janjinya atau bisa dibilang tidak dapat membayar kepada Sunarto untuk kerjasama tersebut.
Foto : Terduga Tersangka Penipuan |
"Kini saya berharap tindakan tegas dari pihak Polres Kediri kepada Yunardi yang telah jelas jelas menipu saya setelah semua yang terjadi hingga hari ini." begitu keluh kesah Sunarto.
Berkaitan dengan perkara ini Bang Roy Kurnia Irawan selaku Ketua DPD Ormas PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) saat ditemui wartawan media ini juga ikut berkomentar "Pelaku kasus penipuan yang menimpa Sunarto jika terbukti seharusnya si pelaku ditahan, dikhawatirkan si pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan bertanggung jawab kepada pihak korban serta menimbulkan baru lagi." Ujarnya. (Don)