SatResnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap 2 Pelaku dan 2 Kasus Narkoba - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 17 Agustus 2018

SatResnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap 2 Pelaku dan 2 Kasus Narkoba

Lumajang, Metro Jatim;

Satresnarkoba polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus narkoba dengan 2 tersangka dan 2 kasus narkoba pada pada hari Rabu, 15/08/2018.


Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap 2 tersangka di rumah masing - masing bersama barang bukti pelaku adalah Eko Wahyudi alamat Dsn Kambingan Rt/Rw 23/05 Ds. Banyuputeh Kab. Lumajang. Ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, 15/08/2018 sekitar pukul 21.30 WIB dengan barang bukti 157 pil warna putih  dengan logo " Y " uang tunai Rp.20.000, 00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) hasil penjualannya dan tas palstik warna biru.


Tersangka yang lain SUHARTONO  alamat RT/RW 11/03 Krajan 1 Ds. Banyuputeh Kab. Lumajang. Kira - kira pukul 22.30 pada Rabu, 15/08/2018. Barang bukti yang ada adalah 3 butir Tablet pil dengan kemasan bertulisan TRIHEXYPHENIDIL dan uang Rp.25.000, 00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) diduga hasil jualannya.


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang yang melalui Humas Polres Lumajang IPDA Catur Baskoro Paur Subbag Humas Polres Lumajang  menjelaskan
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan perkara masing - masing karena kedapatan. Melawan hukum dengan sengaja menyediakan obat - obatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu atau tanpa ijin edar kedapatan menyimpan serta menjual obat keras berbahaya tanpa keahlian dan kewenangan orang lain." paparnya.


Kini ke dua tersangka di tahan di Rutan Polres Lumajang bersama barang bukti, guna proses lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 196 sub 197 UURI  no. 36 th. 2009 tentang narkotika.

Reporter : Abd halim sp
Editor      : Redaksi, Doni

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini