Lumajang, Metro Jatim;
Kelakuan yang tidak pantas dilakukan sang Mastenk terhadap Talent kini harus berurusan dengan hukum, Mastenk sang Photografer porno dan mesum yang sempat viral dalam pemberitaan media beberapa hari terakhir, diduga kuat memang mengidap kelainan jiwa dalam memperlakukan para talent nya. Terbukti dari pengakuan para gadis korbannya. Mastenk yang bernama asli Masrur Ikhwan Putrajaya (25) warga Jalan Kolonel Suruji RT 04 RW 03 Kel. Ditotrunan Kec. Lumajang, kerap memperlakukan kasar jika kemauannya untuk menelanjangi dan melecehkan para talent nya ditolak.
Mawar (15) korban yang mengaku kerap dipukuli oleh Mastenk dan kedua rekannya Ahmad Rustandi (28) pemilik Instagram bernama Ar_Kraishoot dan Ahmad Nuril Anwar (24) warga Dusun Sekardawung RT 02 RW 10 Desa Karangbendo Kec. Tekung jika kemauan Mastenk cs tidak dituruti. Dan hal tersebut dibuktikan dengan percakapan media ini dengan Mawar dalam Chatting.
"Masteng yang mukuli saya, dan Masteng pula yang mengancam saya, ada Ahmad, Nuril dan Masteng." Ucap Mawar.
Cuplikan percakapan dengan korban Mastenk. Hal senada juga disampaikan oleh korban lainnya, sebut saja Melati (16), gadis belia ini mengakui jika kemauan Mastenk CS tidak dituruti untuk mengajak berfoto nude (telanjang). maka Photografer sakit jiwa ini kerap bermain kasar dan marah-marah.
"Dibenarkan gak bisa, karepe opo." Papar Melati meneruskan ucapan Mastenk.
Mastenk pemilik akun FB Mastenk Sangmaster dan Instragram mastenksangmaster bersama kedua rekannya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lumajang. Dipastikan bakal berada cukup lama mendekam dibalik jeruji besi penjara. Hal tersebut dikarena pasal yang dikenakan berlapis, menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran.SH,M.Hum. Rabu (22/8/2018) Ada 3 Perbuatan Pidana yang terjadi yang melibatkan perempuan dibawah umur/anak dalam kegiatannya sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak.
"Pastinya ketiga TSK kami kenakan pasal berlapis, karena tindak pidananya sudah memenuhi unsur dari beberapa pasal dan Undang-undang tindak pidana dan PPA." Tegasnya.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan kegiatan para pelaku sudah berlangsung selama 2 Tahun yaitu dimulai tahun 2016 - 2018 dan untuk Obyek Photo Pro Model mayoritas perempuan atau Anak yang berdomisili di Lumajang, Jember & Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial dan diajak hunting photo pro model.
Sedangkan untuk Lokasi Tempat Pemotretan diantaranya Kuburan Cina Kel. Rogotunan kec/Kab.Lumajang, Rumah kosong di Jalan Pelita Desa Karangsari Kec. Sukodono, Rumah kosong di Desa Sentul Kec. Sumbersuko Tempat wisata pantai Wotgalih, Loji PG Jatiroto di Desa Kaligoto Kidul Jatiroto, Wisata Sumberwutu Desa Pandansari Kec. Kedunjajang, Wisata Mbah Singo Desa Kloposawit Kec. Candipuro, dan Bangunan Gedung bekas Plaza di daerah Desa. Tanggul Wetan Kec. Tanggul Kab. Jember.
"Dari hasil penyelidikannya, ada beberapa tempat yang dijadikan lokasi pemotretan dan tempat pencabulan bagi korban." Pungkasnya.
Reporter : Abd halim sp
Editor : Redaksi, Doni