Penggunaan Alokasi (DBHCHT) Di 7 OPD Pemkab Ngawi Tahun 2018 Tekankan Lebih Maksimal Mengacu Perubahan Regulasi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 12 Agustus 2018

Penggunaan Alokasi (DBHCHT) Di 7 OPD Pemkab Ngawi Tahun 2018 Tekankan Lebih Maksimal Mengacu Perubahan Regulasi


Ngawi, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Ngawi Jawa Timur, melalui Bidang Perekonomian selaku leading sektornya telah melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nantinya akan dilaksanakan ke masing-masing satuan kerja OPD yang menerima kucuran untuk kegiatan program kerja dana bagi hasil cukai tembakau, alokasi untuk tahun 2018 sebesar Rp 19 miliar lebih. Dari jumlah dana tersebut akan dibagikan 7 satuan kerja. "Dinas Pertanian Pagu anggaran DBHCHT sebesar Rp. 2.935.000.000, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja sebesar Rp. 1.000.000.000, Dinas Kesehatan Rp 9.550.000.000, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 2.700.000.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 1.350.000.000, Dinas Pangan dan Perikanan sebesar Rp 1.200.000.000, Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi sebesar Rp. 309.881.000,- dan jumlah total alokasi DBHCHT Kabupaten Ngawi tahun 2018 sebesar Rp. 19.044.881.000. Untuk itulah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima program cukai harus menyerap DBHCHT semuanya agar tidak mengembalikan ke Kasda. Peraturan baru, penggunaan DBHCHT kembali ke speific grant atau bersifat khusus dan bukan lagi block grant bersifat umum ucap Aries Dewanto SE, Kabag Administrasi Perekonomian.


Masing-masing dinas terkait yang menerima kucuran dana DBHCHT. Dinas Pertanian diperuntukkan program peningkatan kualitas bahan baku dan program pembinaan lingkungan sosial bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sub bidang peternakan. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja diperuntukan untuk pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) di lingkungan social, pembinaan ketenagaan bidang pengembangan, dan  pembinaan sosial bidang ketenagakerjaan, program pembinaan lingkungan sosial bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sub bidang perdagangan dan pemberantasan bidang kena cukai ilegal. Dinas Kesehatan untuk kegiatan program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Akan diperuntukan pengendalia pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, kegiatan program pembinaan lingkungan sosial bidang infrastruktur, pengendalian pecemaran dan kerusakan pada lingkungan serta pembinaan lingkungan hidup. Dinas Pangan dan Perikanan untuk kegiatan  program pembinaan lingkungan sosial bidang pangan dan program pembinaan lingkungan sosial bidang perikanan dan Dinas PU dan penata ruang  diperuntukan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan. Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai alokasi.  (Adv/Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pemkab Ngawi)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini