Penasehat Ormas PEKAT IB : Oknum Pelaku Pungli Di Polres Kediri Harus Disidang Sampai Kepengadilan Tipikor - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 21 Agustus 2018

Penasehat Ormas PEKAT IB : Oknum Pelaku Pungli Di Polres Kediri Harus Disidang Sampai Kepengadilan Tipikor

Tjetjep M. Yasin saat demonstrasi didepan Mapolres Kediri bersama aktifis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas se-Kediri Raya

Kediri, Metro Jatim;
Selasa (21/08/2018) warga Kediri di hebohkan dengan berita telah terjadinya OTT di Polres Kediri terkait pengurusan SIM, berita yang beredar operasi tangkap tangan dilakukan Tim Saber Pungli Mabes Polri.


Hal tersebut mendapat perhatian dari Tjetjep M Yasin seorang praktisi hukan yang juga menjabat sebagai penasehat ormas DPD PEKAT IB Kota Kediri mengatakan, "Demi untuk tegaknya dan kehormatan hukum, apalagi pelakunya pungli adalah oknum aparatur Polisi sebagai bagian yg wajib memberi contoh penegakan hukum, maka sudah seharusnya ada penegakan hukum lebih lanjut sampai ke persidangan tipikor. Kalau tidak sampai ke persidangan tipikor rakyat bisa beranggapan telah terjadi "Diskriminasi Hukum" dan ini bisa menjadi preseden buruk pada penegakan hukum ke depan di NKRI. Oknum Kapolres, Oknum Kasatlantas & Oknum Kasatreskrim, sudah selayaknya di minta pertanggung jawaban." Ujar Tjetjep.


"Beberapa waktu yang lalu para aktifis yang tergabung Aliansi LSM dan Ormas se-Kediri Raya juga sempat melakukan aksi demontrasi didepan Mapolres Kediri dan Polda Jatim, menuntut pengusutan lebih mendalam setiap laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh rekan-rekan aktifis anti korupsi di Kediri." Papar Tjetjep.


"Perlu diketahui bahwa pungli dengan menyalah gunakan jabatan adalah jelas masuk kejahatan laten korupsi dan harus ditindaklanjuti apalagi dilakukan oleh oknum aparatur penegak hukum sudah seharusnya proses hukumnya wajib sampai meja persidangan tipikor." Ungkap Tjetjep, aktifis anti korupsi di Jawa Timur ini. (*)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini