Enam Kades Yang Dipecat PemKab Bojonegoro Akhirnya Bisa Lega - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 10 Agustus 2018

Enam Kades Yang Dipecat PemKab Bojonegoro Akhirnya Bisa Lega


Bojonegoro, Metro jatim;

Rabu, 09/8/2018 Enam Kepala Desa (Kades) yang dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro nampaknya sedikit lega. 


Pasalnya, munculnya putusan ‘sela’ dari PTUN Surabaya dengan Nomer putusan 126.K/PEN.TUN/2018/PTUN/SBY.


Faisol selaku Kabag Hukum dan Peraturan Undang-Undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan, bahwa prinsipnya gugatan dapat dicabut sebelum ada putusan.


Menurutnya, proses pemecatan tersebut dapat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak baik secara formal maupun non formal.


"Kalau mencabut itu ada dua sisi, karena putusan pengadilan dan karena upaya mediasi. Mediasi ini harus ada keseimbangan dari kedua belah pihak.” katanya.


Lebih jauh Faisol menegaskan jika Keputusan Pj Bupati Suprianto, yang memecat enam Kepala Desa merupakan sebuah penetapan.


“Sudah penetapan dan itu sah berlaku. Karena ada putusan skorsing dari PTUN artinya itu dilakukan penundaan. Jadi yang melakukan penundaan itu PTUN." Jelasnya.


Adapun untuk pergantian Pj Kepala Desa, Faisol menjelaskan bahwa tidak ada pergantian Pj Kepala Desa. Hal tersebut karena jika dilakukan pergantian Pj maka akan bertentangan dengan putusan PTUN.

“Artinya keputusan Bupati itu tidak perlu kita cabut. Tapi untuk melaksanakan putusan itu, karena ada putusan Sela atau skorsing ini tetap bisa melaksanakan kewajibannya sebagai Kades, sampai dengan Ingkrach (putusan hukum tetap).” jelasnya Faisol.


Secara terpisah M. Sholeh dan rekan - rekannya selaku PH dari Enam Kades yang dipecat tidak hormat mengatakan bahwa Pj. Bupati tidak punya kuwenangan untuk memberhentikan Kepala Desa, Prosedural maupun kewenangan.


Dirinya menjelaskan bahwa menurut Perda, menurut Permendagri, dan Perpu menyatakan hahwa pemberhentian Kepala Desa adalah usulan dari BPD.


“Tapi disini tidak ada usulan BPD, tiba-tiba Bupati melakukan pemecatan.” katanya.


M. Soleh menegaskan bahwa Pj Bupati tidak mempunyai kewenangan melakukan pemberhentian. Menurutnya keputusan Pj Bupati tersebut melanggar Permendagri nomor 82/tahun 2018.

“Bagi daerah-daerah yang melakukan Pilkada serentak akan diisi oleh Pj. Dan Pj tidak boleh melakukan mutasi. Mutasi saja tidak boleh apalagi mecat, sehingga menurut kami wajar jika PTUN tiba-tiba melakukan skorsing sampai ada putusan hukum tetap." tambahnya.


Dengan adanya putusan dari PTUN ini, M. Soleh menyatakan bahwa enam Kepala Desa tersebut dapat saat ini bisa melakukan aktivitas serta kewajibannya sebagai Kepala Desa.


“Dan ini menjadi pembelajaran berharga bagi siapapun, tidak boleh main pecat memecat tanpa ada dasar hukum.” pungkasnya.

Reporter : yon 
Editor      : redaksi

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini