Polres Lumajang Gelar Release Komplotan Begal - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 25 Juli 2018

Polres Lumajang Gelar Release Komplotan Begal


Lumajang, Metro Jatim;

Rabu, 25 juli 2018 Polres Lumajang menggelar release komplotan begal dan pelaku ranmor yang berasal dari kunir.


Dalam release tersebut, Kapolres Lumajang, AKBP Rachmad Iswanusi, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH, M.Hum, Paur Subag Humas IPDA BC Bhaskoro, dan Kanit Reskrim.


Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa, komplotan begal tersebut yang terdiri dari 5 orang ini sudah menjadi DPO Polres Lumajang, terutama pelaku yang bernama Adi Mirzani, yang menjadi DPO sejak 1 tahun lalu.


Menurut Kapolres, bahwa tindakan pelaku sangat kejam dan tidak pernah kompromi pada korbannya. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya ia langsung membacok korban bila motor rampasannya tidak diserahkan. Bahkan ada anggota TNI, Kopda Tritunggal,  yang ikut menjadi korban saat menolong korban, dengan cara dibacok.


Dan pada tanggal 22 Juli 2018, sekitar pukul 22.30, dilakukan penangkapan atas tersangka Adi Mirzani, dikarenakan pelaku/tersangka melakukan perlawanan maka petugas dengan terpksa menembak kaki pelaku.


“Saat akan ditangkap, Adi Mirzani melakukan perlawanan, dan sesuai anjuran Kapolri dan Kapolda, maka  kami tidak ragu ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki pelaku." jelas Kapolres.


Dijelaskan, Adi Mirzani sudah melakukan aksi kejahatan di 45 TKP (Tempat Kejadian Perkara), dibantu ASN, RD, SE, RH, DN. Kelima pria ini sudah pernah masuk lapas.


Mereka semua (para pelaku) berasal dari Kunir, Tempeh, Klakah Lumajang.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, HP, celurit, STNK, beberapa sepeda motor milik pelaku dan hasil begal, serta dompet.


Komplotan tersebut dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman berlapis, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Reporter : Abd Halim, Sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini