Lumajang, Metro Jatim;
Bupati Lumajang, Drs. H. As'at, M. Ag., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung DPRD, Rabu (11/07/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bpk. Sugiantoko di ruang rapat paripurna DPRD Lumajang, dengan agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah 2018, persetujuan dewan terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lumajang tahun 2018, persetujuan dewan terhadap usulan pemerintah Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa jabatan 2013 - 2018, penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ, pada Akhir Jabatan, LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan 7 Raperda Kabupaten Lumajang 2018.
Bupati Lumajang Drs. As'at. M. Ag., menyampaikan bahwa pada 27 Juni 2018 yang lalu telah dilaksanakan pilkada serentak di Kabupaten Lumajang, dan hal itu berjalan dengan lancar, aman dan damai. Bupati mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres, jajaran Kodim 0821 dan seluruh unsur Forkopimda yang telah bahu membahu melaksanakan pengamanan pada pilkada serentak 2018.
Sesuai dengan Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2013 - 2018. Bupati menyampaikan secara ringkas tentang nota LKPJ Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta penyampaian 7 Raperda Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut bupati menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak bila pada masa kepemimpinan lima tahun terakhir terjadi hal hal yang tidak berkenan. Di akhiri Rapat Paripurna itu, bupati menyerahkan naskah LKPJ masa jabatan Bupati Lumajang kepada pimpinan Rapat, yaitu Wakil Ketua DPRD, Sugiyantoko. Rapat Paripurna kedua, akan dilaksanakan pada Jum'at (13/07/2018) dengan agenda Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD.
Reporter : Abd Halim, Sp