Aksi Teror Lempar Kaca Mobil Anggota Polres Lumajang Kini Menyerahkan Diri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 12 Juli 2018

Aksi Teror Lempar Kaca Mobil Anggota Polres Lumajang Kini Menyerahkan Diri



Lumajang, Metro Jatim;
Aksi teror lempar kaca mobil di jalan raya tempeh minggu yang lalu kini menyerahkan diri ke kapolsek Tempeh Kabupaten Lumajang.
Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat dan sangat menakutkan, karna bukan hanya milik anggota polres saja melainkan milik  kepala desa gesang yang pada hari ini juga dilempar batu oleh orang yang tidak dikenal pada hari yang sama minggu 9/7/2018.


Namun upaya keras tim anti teror yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Hasra, SH .akhirnya berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut  pada hari rabo 11/7/2018 korban diantar keluarganya dengan menyerahkan diri ke Polsek Tempeh Kamis 12/7/2018.


Tentunya pengungkapan ini adalahupaya keras dari petugas untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban dengan cara harmonis.


"Dengan cara menjaga keharmonisan antara keluarga pelaku dengan petugas akhirnya keluarga pelaku ikhlas mengantar pelaku ke kapolsek Tempeh." Ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran ,SH.


Petugas mengintrogasi pelaku akhirnya pelaku mengakui yang di lakukan oleh dirinya bersama kedua temannya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
Kami masih terus melakukan pendalaman apakah pelaku ini karena iseng atau karna pengaruh alkohol.


Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH menjelaskan pelaku ini terpengaruh alkohol yang mengoplos sendiri lalu mengwndarai sepada motor dan bergoncengan 3 orang lalu melempar batu ke mobil yang berpapasan namun bukan hanya milik anggota polres Lumajang itu saja tapi milik satu orang lainnya yaitu mobil milik Khusnul kades Gesang  pada hari yang sama.


Diketahui pelaku berinisial KIN asal selok Anyar Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, pelaku ini berperan sebagai joki dan pemilik kendaraan saat melakukan aksinya, tapi untuk pelaku lainnya yg menurut pengakuan KIN adalah MET, dan JEF keduanya jgk warga Desa selok Awar anyar Kecamatan Pasirian yang masih blm terungkap.


Perbuatan pelaku ini adalah tindak pidana yang melawan hukum dengan kekerasan dan perusakan  sebagaimana yang di maksud dalam pasal  170 KUHAP dan atau pasal 55 jo oasal 406 KUHAP dengan ancaman pidana oenjara paling lama 5 th 6 bulan. Sekarang seorang pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kumajang untuk peyidikan lebih lanjut. Pungkasnya.

Reporter : Abd halim ,SP

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini