Garut, Metro Jatim;
Nota Pembelaan atau Pledoi Mustofa Hadi Karya melalui kuasa hukumnya Dian Wibowo, SH yang patahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pasal 369 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1, ke Pasal 369 ayat 2, harus dibebaskan demi hukum karena tidak terbukti melanggar pasal yang ditetapkan JPU.
Sidang pledoi yang digelar Senin 21 Mei 2018 lalu mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum dengan Replik JPU pada Minggu berikutnya, Senin tanggal 28 Mei 2018, yang tetap menyangkal bahwa MHK tidak bisa dibebaskan dan kembali pada tuntutan pasal 369 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1.
Kembali sidang Duplik digelar hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 di PN Garut, dan Kuasa Hukum Mustofa Hadi Karya membantah apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Repliknya.
Bantahan Dupliknya atas Replik JPU Cucu Sulistyowati, SH, kata Dian Wibowo saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis malam (31/5). "ini merupakan kasus yang tak layak disidangkan, karena proses dari awal sudah terbaca tidak adanya bukti bukti kuat klien saya (MHK) melanggar berbagai pasal alternatif yang dituduhkan penyidik Polres Garut dan JPU." Jawab Dian.
Bahkan ditegaskan Dian, saat masuk persidangan dakwaan, Mustofa Hadi Karya sangat patuh dan taat peraturan sidang meski dakwaan di bantahnya karena tidak sesuai dengan fakta fakta kejadian, namun Majelis Hakim meminta MHK untuk menahan diri 'nanti kamu ada bagiannya untuk pembelaan' kata Dian menirukan ketua sidang Majelis Hakim Isabela Samelina, SH.
"Patut diketahui, terlepas adanya pengakuan atau tidak terhadap isi dakwaan, hal tersebut tidak membuktikan MHK bersalah. Justru seharusnya tugas Jaksa Penuntut Umumlah yang harus membuktikan klien saya Mustofa Hadi Karya apakah benar bersalah atau tidak dengan alat bukti yang dihadirkan serta fakta fakta persidangan." Beber Dian.
Lanjut Dian, dalam beberapa kali sidang, saudara Penuntut Umum menerapkan dan mengedepankan asas praduga bersalah dan bukan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yang sudah barang tentu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa.
"Sepanjang jalannya persidangan MHK, saya tidak menemukan adanya dua (2) alat bukti kuat dan fakta fakta yang terungkap di persidangan bahwa Mustofa Hadi Karya tidak melanggar ketentuan pasal 369 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu saya berkeyakinan tinggi bahwa Mustofa Hadi Karya tidak terbukti secara SAH dan meyakini melanggar ketentuan pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum." Jelas Dian.
Ini akan menarik dan menjadi sorotan publik, dimana hukum dipertontonkan dengan membalikan fakta kebenaran dengan pembenaran atas dasar pesanan, kepentingan pribadi dan golongan, sambung Dian. Faktanya, dalam kesaksian pelapor maupun saksi pemberi tidak ada kesingkronan pernyataan di depan majelis hakim.
"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum Cucu Sulistyowati dengan Repliknya terkesan mengada Ngada. Klien saya MHK telah benar lakukan fungsi kontrol sosial, kalau JPU bilang bahwa klien saya telah membuat kerugian orang lain yakni kades Wawan selaku pencari keadilan menderita kerugian baik moril maupun materiil, dimana kades Wawan adalah seorang pejabat desa yang senang atau tidak senang akan menjadi sorotan publik. Bahkan sebagai insting jurnalis, sudah sepatutnya MHK lakukan kontrol sosial atas apa informasi yang diterimanya untuk konfirmasi." Ucap Dian.
Ironinya kata Dian, justru dari kejadian ini harusnya MHK yang telah dirugikan baik moril maupun materiil, karena fakta yang terungkap senyatanya penuh rekayasa dan jebakan.
"Tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menahan lebih lama Mustofa Hadi Karya, bukti bukti yang dihadirkan JPU dan fakta fakta persidangan tidak ada hal yang mengarah pada prilaku Mustofa Hadi Karya melanggar beberapa pasal alternatif yang dibuat Jaksa Penuntut Umum." Tandas Dian.
Bahkan sudah ada pernyataan tertulis dari Kades Wawan dan para saksi tertanggal 2 Maret 2018 yang menyatakan mencabut tuntutan hukum kepada Mustofa Hadi Karya. Rinci Dian Wibowo pada Wartawan.(yon)
Post Top Ad
Pasang Iklan Disini
Selasa, 05 Juni 2018
Home
Unlabelled
Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum MHK Anggap Tuntutan JPU Mengada Ngada
Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum MHK Anggap Tuntutan JPU Mengada Ngada
Post Top Ad
Pasang Iklan Disini
Author Details
Media siber metrojatim.com resmi diterbitkan pada bulan mei tahun 2018 dengan badan hukum PT Metro Jatim Perkasa Group berpedoman pada Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengingat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).