Banyuwangi, Metro Jatim ;
Proyek normalisasi sungai yang sebenarnya bertujuan baik utk melebarkan sepadan sungai & memperdalam daerah aliran sungai (DAS) diprotes keras oleh Aktivis Lingkungan & Penggiat Anti Korupsi karena ada temuan serta bukti jika material hasil proyek normalisasi sungai berupa pasir & batu tersebut diangkut ke pabrik yang memproduksi aspal.
Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi menegaskan, bahwa apapun alasannya material hasil pengerukan proyek normalisasi sungai DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi tidak boleh dijual se-enaknya ke swasta maupun ke perusahaan.
Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, diduga kuat ada perbuatan tindak pidana korupsi karena disinyalir dapat merugikan keuangan negara. Mengingat ada dugaan kuat jual beli pasir hasil proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh pelaksana proyek DPU Pengairan dengan PT Bintang Surya Tunas Mandiri yang memproduksi aspal hotmix dan beton readymix yang lokasi pabriknya berada tidak jauh dari proyek normalisasi sungai tersebut.
"Pasir dan batu hasil proyek normalisasi sungai diangkut dan ditimbun di belakang pabrik aspal hotmix dan beton readymix milik PT. Bintang Surya Tunas Mandiri. Kita punya bukti foto dan video sehingga berani mengatakan itu perbuatan ilegal & melanggar hukum," lontar Helmi yang juga Kordinator Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK).
Sementara pihak pabrik PT Bintang Surya Tunas Mandiri yang beralamat di Desa Gambor Kecamatan Singojuruh, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait dugaan mengambil material pasir dan batu dari sungai yang persis berada di belakang pabriknya dengan dalih untuk normalisasi.( Ags )
Post Top Ad
Pasang Iklan Disini
Minggu, 03 Juni 2018
Aktivis GEBRAK Geram Dengan Ulah Jual Material Normalisasi Sungai
Post Top Ad
Pasang Iklan Disini
Author Details
Media siber metrojatim.com resmi diterbitkan pada bulan mei tahun 2018 dengan badan hukum PT Metro Jatim Perkasa Group berpedoman pada Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengingat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).