Jombang- Metro Jatim; DPRD kabupaten Jombang gelar rapat paripurna tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun 2017, senin siang (30/4). Dari beberapa rekomendasi yang dibacakan, Wakil Ketua DPRD Jombang, Mas’ ud Zuremi mengatakan, salah satunya adalah soal pelayanan kesehatan terutama bagi pemegang Kartu Jombang Sehat dan BPJS di Kabupaten Jombang yang masih belum maksimal.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM saat ditemui seusai rapat paripurna menjawab, ia justru berterimakasih kepada DPRD Jombang atas rekomendasi tersebut.
“Iya, tapi justru terima kasih sama teman-teman DPRD ini bahwa, kami pun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ini, bagaimana membagun masyarakat Jombang yang makmur, yang berkesejahteraan, angka kemiskinan dan pengangguran bisa habis itu yang pertama ya memang kesehatan harus di bangun sedemikian rupa, memberikan pelayanan yang terbaik,” ungkap Setiajit.
Lanjut Setiajit, saat ini memang ada keinginan dari Pemkab Jombang untuk melakukan perbaikan pelayanan di bidang Kesehatan. Di antaranya adalah dengan merubah sistem layanan kesehatan dan instrumen lainnya termasuk di antaranya BPJS kesehatan dengan mem-BLUD kan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso, Jombang. Setiajit menambahkan, selain RSUD ploso rencana BLUD pada pelayanan kesehatan di kabupaten jombang nantinya juga kita terapkan di puskesmas-puskesmas dikabupaten Jombang yangpojok sudah ada ruang rawat inapnya.
“Kami ingin memperbaiki, misalnya seperti (RSUD) Ploso, ini kita minta untuk tahun ini sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tambah setiajit. Hal yang pernah di sampaikan beberapa kali oleh Setiajit kepada publik.
“Bahkan tidak hanya Rumah Sakit Ploso, tapi juga Puskesmas juga akan kita jadikan BLUD. Kalau itu sudah berjalan, maka memang memberikan layanan kepada masyarakat untuk bisa langsung, tidak lagi harus (dana) kapitasi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dulu, masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baru memberikan layanan, ‘ndak’ begitu. Kalau sudah BLUD, ya langsung. Kami sudah mempersiapkan,” terang Setiajit.
Terkait instrumen hukum tentang Puskesmas BLUD ini, Kabag Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo menjelaskan, tidak perlu ada regulasi lokal yang mengaturnya dan pada pelaksanaannya nanti cukup merujuk kepada aturan yang telah ada.
“Aturannya sudah jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kalau di sini cuma pembentukan tim, tindak lanjut dari amanah (Permenkes) ini. Itu kan pola pengelolaannya saja yamg menggunakan (sistem) BLUD,” jelas Agus Purnomo.
Sementara itu, terkait rencana BLUD pada pelayanan kesehatan ini, Ketua DPRD Jombang Joko Triono menegaskan pihaknya akan mendukung BLUD bagi RSUD Ploso, untuk rencana yang sama pada puskesmas, ia memilih melihat regulasinya terlebih dahulu.
“Kita mendukung untuk yang (RSUD) Ploso, karena memang Ploso menjadi rumah sakit tipe C yang kita angkat jadi BLUD supaya dia bisa berkembang. Kalau Puskesmas, kalau bisa seperti itu, malah ‘luwih’ bagus, tapi tergantung itu nanti melihat dari cantolan hukumnya, kalau memang itu tidak menjadi persoalan, kami juga akan mendukung,” pungkas Joko Triono. (HASAN/DAENG)