Kediri, Suarajatim.net - Polsek Kras Polres Kediri berhasil mengungkap penjual miras ilegal di Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Jumat (06/04/2018), dalam operasinya, anggota Polsek Kras Polres Kediri berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16 (enam belas) botol Bintang Kuntul dan 10 (sepuluh) botol Vodka.
Kapolsek Kras Polres Kediri AKP Samsul Huda melalui Kasihumas Polsek Kras Polres kediri Aiptu Ari Asanto menjelaskan dalam operasinya anggota Polsek Kras Polres Kediri mengamankan pelaku yakni MA 41 Tahun, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menjelaskan bahwa di rumah atau warung Sodara MA 41 th digunakan untuk menyimpan/menjual minuman keras. (Humas)