Nganjuk, Suarajatim.net - Polres Nganjuk kembali melaksanakan Press Release hari ini Rabu ( 14 /03/2018 ) dua kasus ,yang di laksanakan di Polsek Nganjuk Kota.Kapolsek Nganjuk Kota AKP Budi Narianto yang mewakili Kapolres Nganjuk mengatakan bahwa “ MHN, perempuan, 40 TH, Wiraswata, Dsn Gedong Rt 02 Rw 01 Desa Gedong Kec Banyubiru Kab Semarang adalah pelaku dari kasus pemalsuan KTP.”
Hal ini terjadi pada hari Jumat 02/02/2018 sekitar pkl 08.00 Wib,modus tersangka mendatangi Bank Mandiri Nganjuk dengan tujuan untk membuka rekening tabungan, dan pada saat petugas meminta KTP, oleh tersangka di berikan KTP palsu, kemudian petugas Bank bekerja sama dengan Polsek Nganjuk Kota, untuk dilakukan pengangkapan terhadap tersangka dan dilakukan proses lebih lanjut.
“ Kertas KTP nya Asli ,Foto asli tersangka namun alamatnya semuanya palsu,” kata petugas Bank Mandiri.Hasil pemeriksaan bahwa kartu tersebut didapat dari sesorang yang bermana Agus yang saat ini menjadi DPO.Menurut pengakuan tersangka bahwa tujuan membuka Rekening ini akan mendapat upah dari Agus sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ),”Sedangkan Agus merupakan jaringan sindikat penipuan secara On line “ lanjut Kapolsek Nganjuk Kota.Sementara ini kasus ini sudah masuk Tahap 1 tinggal menunggu P 21.
Disisi lain Kapolsek Nganjuk Kota AKP Budi Narianto, juga release unkap kasus penangkapan Kasus Narkoba dengan tersangka RAA, Perempuan, 19 tahun, swasta, Dsn Tinampuh Ds Puhkerep Kec.Rejoso Kab.Nnganjuk,kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 20/01/2018 sekitar pukul 23.00 Wib .” Berawal adanya informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di warung Gedung Juang 45 Nganjuk, “ Kata Kapolsek Nganjuk Kota ,selanjutnya petugas Polsek Nganjuk Kota mengadakan penyelidikan ternyata benar, dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan melakukan penyitaan BB 26 Butir pil LL.Menurut pengakuan tersangka bahwa “ Saya melakukan ini karena ada masalah keluarga cerai dengan suami , sehingga saya cari penghasilan sendiri dan mencarai kesenangan,”.(Humas)