Surabaya - Sebanyak 9.128 napi di seluruh Jawa Timur mendapat remisi HUT-ke 72 RI. Dari jumlah itu, 183 napi dinyatakan bebas dan bisa menghirup udara bebas. Penyerahan remisi napi tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifulah Yusuf di ruang aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Gus Ipul menegaskan selain kehidupan di lapas atau rutan itu tidak nyaman dan tidak enak, kondisi lapas dan rutan sudah overloud, sehingga pihaknya berpesan agar tidak ditambah penghuni lagi.
Kakanwil DepkumHAM Provinsi Jawa Timur, Susy Susilawati mengatakan tahun 2017 napi se-Jatim berjumlah 14.287 dan yang diajukan mendapat remisi 11.821. Tapi yang mendapat remisi berjumlah 9.128 napi.
Susilawati menjelaskan napi yang mendapat remisi dari pidana umum. Mereka mendapat remisi bervariatif, mulai 1-6 bulan. "Tiap-tiap napi mendapat remisi bervariasi. Dari 1-6 bulan. Dan remisi ini khusus untuk napi pidana umum," tambahnya. (sumber : detik.com)
Susilawati menjelaskan napi yang mendapat remisi dari pidana umum. Mereka mendapat remisi bervariatif, mulai 1-6 bulan. "Tiap-tiap napi mendapat remisi bervariasi. Dari 1-6 bulan. Dan remisi ini khusus untuk napi pidana umum," tambahnya. (sumber : detik.com)